News Detail

Kafe Gampong Gratiskan Teh Herbal bagi Member TFC

Senin, 1 Februari 2021 17:18
Tribun Family card
Penyerahan Surat Perjanjian Kerjasama bagi Cafe Kampong sebagai Merchant Tribun Family Card Premium 

Dapat dinikmati setia hari Jumat

BANDA ACEH - Satu lagi manfaat atau fasilitas yang bisa didapat oleh pemegang kartu Tribun Family Card (TFC) Premium Harian Serambi Indonesia  gratis satu gelas  aneka pilihan teh herbal.

Minuman Herbal yang tersedia berasal dari ekstrak dedaunan dan tumbuhan alami seperti  daun tien, daun kelor, daun sirsak, kulit mangis, daun kumis kucing, sari buah kunyit putih, daun sirih merah dan teh hijau.

Pengelola sekaligus pemilik usaha Café Gampong, Edi Supeno,  mengatakan, “  kafe ini satu satunya café yang menyediakan ekstrak menu minuman herbal kami sebut dengan Teh Herbal, kami hadir lebih kurang hampir satu tahun lalu di Banda Aceh, tak hanya menyediakan aneka menu minuman kami juga menyediakan menu makanan ala kampong seperti gulai asam jing iklan nila segar, menu khas dataran tingg gayo, soto lamongan, aneka menu makanan yang kami sajikan ini relative terjangkau dan ramah dikantong, menu makanan ini bisa dinikmati makan ditempat atau dibawa bawa pulang, untuk anda beserta keluarga besar kami juga menyediakan ruang VIP dengan kapasitas maksimal 30 orang” ujar Edi Supeno.

Member  Baru dapat Payung dan Mug cantik 32 Tahun serambi .

PIC Tribun Family Card Harian Serambi Indonesia,Syaiful Bahri, menambahkan, menu pilihan berupa gratis satu gelas teh herbal, dengan berbagai varian rasa bagi pemilik Tribun Family Card Premium berlaku pada setiap hari jumat dari pagi hingga malam“ Caranya cukup dengan memperlihatkan kartu Tribun Family Card  yang ada dalam aplikasi android, bagi yang masa kartunya akan berakhir agar segera memperbaharui melalui Bagian Sirkulasi Serambi Indonesia atau melalui WhatsApp (WA) di nomor 08126996255,” Khusus bulan Februari bagi member baru kami berikan hadiah menarik berupa 1 Payung cantik dan Mug Berlogo 32 Tahun serambi dan Tribun Family card promo ini berlaku juga bagi yang melakukan propses perpanjangan bagi meber lama, pungkas Syaiful Bahri. (*)

 

Penulis: Serambi Indonesia
Editor: Administrator